Friday, May 20, 2011

Karembu Jadi Saksi

Dirijen LA Mania Karembu menjadi saksi dalam sidang kedua kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan enam orang beridentitas Bonek, suporter Persebaya 1927 Surabaya Kamis (19/5) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Dia menjadi saksi kunci dalam peristiwa tewasnya anggota LA Mania Gilang Andika.
Karembu menceritakan, keenam terdakwa melakukan pemukulan. Mereka adalah Amin, Iwan, Kamil, Plolong, Mashuri, dan Farid. Namun, hanya Mashuri, Amin, dan Iwan, yang menyeret mayat Gilang ke pintu gerbong kereta api. Dia menceritakan itu berdasarkan penglihatannya sendiri. Karembu juga menjadi korban dalam kasus ini. Dia selamat setelah meloncat dari KA. Selain Karembu, sidang juga menghadirkan saksi tiga anggota Polres Lamongan. Sidang dilanjutkan Kamis (26/5).

No comments:

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Admin