Thursday, May 12, 2011

Penganiaya Anggota LA Mania Mulai Disidang

Kamis (12/5) menjadi hari pertama sidang bagi enam anggota kelompok suporter Persebaya 1927 yang menganiaya dua anggota LA Mania, Gilang Angga dan Karembu. Enam suporter Persebaya 1927 itu, Amin Thohari, M. Iwan, M. Kamil, Yudha, Mashuri, dan M. Farid.

Mereka sidang di PN Lamongan dengan pengawalan sedikitnya 150 personel anggota Polres Lamongan. Sebagian polisi yang jaga dilengkapi pentungan dan tameng. Kapolres AKBP Marsudianto ikut hadir di PN bersama Wakapolres Kompol Sugianto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Endang Sri Astining Wiludjeng itu berlangsung singkat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Suroyo membacakan dakwaan bahwa enam terdakwa itu dituduh terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau sendiri yang mengakibatkan tewasnya Gilang Angga dan luka berat hingga cacat seumur hidup Karembu.

Kedua anggota LA Mania itu dianiaya di dalam gerbong paling buncit KA Kertajaya dari Lamongan menuju Babat. Mayat gilang dibuang di kawasan Desa Karanglangit, Lamongan. Sedangkan Karembu berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat dari KA yang saat itu melaju kencang. ‘’Ada yang tidak sesuai dengan kenyataan,’’ kata Amin Thohari, ketika ditanya hakim.

No comments:

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Admin